Breaking News

Saftomi: Kami MPC PP Belitung Berharap Seluruh Stakeholder Lebih Tegas Dalam Pengawasan, Tidak Hanya Melihat Perizinan

Belitung, babel.onenews.co.id - Ketua MPC PP Belitung Apresiasi Langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung, bersama dengan pihak Kepolisian, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK), dan Dinas Pariwisata, melakukan sidak ke Kafe Papimon, Rabu (20/12/2023).

Sidak ini dilakukan untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait penjualan minuman beralkohol di Cafe Papimon yang berlokasi di Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

"Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Belitung yang sudah tanggap atas pengaduan Masyarakat terkait Cafe Papimon.

"Namun lebih dari itu kami berharap seluruh stakeholder dapat lebih tegas lagi, pengawasan yang dilakukan tidak hanya sekedar melihat perizinan yang dimiliki," tegas Ketua MPC PP Belitung Saftomi. 

Lebih Lanjut Saftomi juga menegaskan letak real Cafe tersebut berada hanya beberapa meter dari Masjid dan banyaknya pengunjung yang masih berusia remaja. 

"Kita tahu bahwa Minol hanya boleh dijual kepada orang berusia diatas 21 Tahun.

"Hal ini yang menjadi concern kami, sekali lagi kami harap ada tindakan tegas dari Aparat. Jangan sampai ada gerakan massa yang lebih besar lagi baru bersikap.

"Kami MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Belitung akan terus mengawal proses ini," tegasnya.

Dalam kunjungan itu juga, Kepala Satpol PP Kabupaten Belitung Hendri menjelaskan jika pihak masyarakat meminta kejelasan akan jam operasional pihak Papimon. 

"Dimana pada pukul 23.00 Wib, Cafe tersebut harus sudah tutup.

"Dan juga masalah parkir, memang jelas sekali di situ kan jalannya memang sempit dan juga lampu merah. Untuk itulah kita berupaya bagaimana cara supaya pihak pengusaha itu bersedia untuk mematuhi aturan yang berlaku," katanya.

"Untuk itu kita akan buatkan berita acara atau notulen antara pihak Papimon dengan warga. Dan nanti kita akan lakukan kaji kembali, terkhususnya Perda (Peraturan Daerah). 

"Dan kita akan melakukan kaji dengan pihak Perhubungan, khususnya masalah parkir, karena itu jalan kabupaten," lanjutnya.

Lokasi Cafe Papimon sendiri terletak tidak jauh dari Masjid, hal ini juga yang menjadi perhatian lebih masyarakat, mengingat Papimon menjual minuman beralkohol.

"Jika pihak Papimon melanggar perjanjian dengan masyarakat dan dapat menciptakan keributan, maka pihak Satpol PP akan memberikan tindakan," tutupnya.

(*/Red)
© Copyright 2022 - BABEL ONE NEWS