Pangkalpinang| babel.onenews~~Menurut Dr.Marshal Imar Pratama selaku Ketua Organisasi Peka, penyidik Polsek Belinyu Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, dalam proses penyelidikan perkara pencurian jangan menganggap sepele.
Kasus pencurian yang di lakukan oleh para pelaku yang lebih dari satu orang, pasalnya jelas. Yaitu pasal 363 ayat 1 yang ke 3. Jika barang hasil curian itu dan bentuk jual beli maka semuanya bisa jadi tersangka.
Jika penyidik dengan kewenangannya, di duga melakukan atau merekayasa dan manipulasi isi keterangan berita acara pemeriksaan jelas, sangat bertentangan dengan perkapolri nomor 2011 tentang pelanggaran kode etik polri. Namun, hal ini tidak mungkin dilakukan penyidik yang memeriksa perkara tersebut," kata Marshal ketika di minta tanggapannya terkait isi pemberitaan kasus pencurian buah sawit plasma di Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu pada bulan mei lalu, ketika di hubungi melalui telpon whatsappnya, jum'at(21/06/2024).
Saat di singgung dalam perkara pencurian tersebut, bila barang bukti tidak ada lagi atau di jual/di uangkan. Marshal kembali menegaskan, dengan sedikit kaget dan mengatakan waduh!! itu lebih pelanggaran lagi.
" Waduh, itu lebih pelanggaran lagi. Sebab di dalam hukum pidana, yang proses perbuatan ada hubungannya dengan akibat perbuatan dan bukti akibat perbuatan itu adalah barang bukti.
" Bagaimana kalau di persidangan nanti, majelis hakim meminta tunjukan barang bukti untuk di hadirkan dalam pemeriksaan, susahkan Jpu-nya? Kasian dong jaksanya," tegas Marshal.
Marshal menambahkan, tugas penyidik dalam menjaga keamanan barang bukti jelas aturannya.
" Sebagaimana di atur dalam pasal 9 perkapolri nomor 8 tahun 2014. Jika perkara ini diduga penyidik memang ada yang melakukannya, maka jajaran kepolisian Polda Babel melalui kabag wassidik dan kasubdit propam harus memberikan perhatian serius dalam perkara ini, jangan sampai menimbulkan penyakit ketidakpercayaan masyarakat terhadap kepolisian semakin bertambah," sambung Marshal***Tim,/red
Social Header