Desa Rajik Bangka Selatan| Babel.onenews~~~ – Rusfantora Alias Tora (50 Tahun) Warga Jalan Sungai Nayu Rt 003/004 Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan akan Menyasar ke Dirkrimsus Dan Divpropam Polda Babel untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang ia laporkan Kepolsek Simpang Rimba dengan Laporan Nomor :
STTPL/17/VII/2024/SPKT/Polsek SIMPANG RIMBA/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG Tanggal 2 Juli 2024.
Polsek Simpang Rimba Seakan bungkam dengan Laporan dirinya terkait tindakan melawan hukum Pengrusakan pembakaran sebuah unit kendaraan Roda Dua miliknya,sampai hari ini belum diambil tindakan tegas oleh Pihak Polsek Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan(24/08).
Sebelumnya hal ini sudah pernah di beritakan oleh beberapa media online tetapi dari pihak Polsek Simpang Rimba maupun polres Bangka Selatan sebagai Induknya tidak memberikan reaksi sama sekali.
Hal ini diungkapkan Rusfantora(Pelapor) di Kediamannya Tora Sapaan Akrab nya menilai,Pihak Polsek Simpang Rimba,terkesan Tutup Mata dan Tutup Telinga,sehingga timbul berbagai spekulasi pertanyaan, apakah Polisi sudah tidak punya HATI NURANI dalam penegakan HUKUM di NKRI ? Khususnya Polsek Simpang Rimba atau apakah BUNGKAM nya pihak Polsek karena sang Pelapor adalah orang yang tidak punya (miskin-Red) atau orang kaum minoritas**(*Istri pelapor Pendatang dari wilayah seberang dan**) istilah yang disebut oleh orang orang desa induk-Red)... ???.
” sudah jelas – jelas saya sebagai korban yang melaporkan bahkan sudah memberitahukan kronologis kejadian dengan di BAP dan Barang bukti juga sudah di Polsek Simpang Rimba saat ini , ada apa ini, ” terang Tora, kesal.
Tora berharap dengan adanya pemberitaan yang kedua ini sebagai pelampiasan kekesalan rakyat Indonesia kepada Institusi Kepolisian khususnya Polsek Simpang Rimba, agar segera diambil langkah tindakan tegas terhadap Pelaku Pengrusakan tersebut.
Bahkan Tora sebagai korban mengaku siap untuk di konfrontir dengan Pelaku dan akan memperlihatkan bukti bukti kepada Dirkrimsus dan Divpropam Polda Babel terkait perkara ini.
Sebagai pertimbangan juga kepada para petinggi Kepolisian Khususnya Polda Babel agar turun langsung lakukan penyelidikan terhadap Anggota Polsek Simpang Rimba, jangan cuma menerima laporan dan Informasi dari Pelapor jangan hanya mencari pembenaran bukan kebenaran, kalau setiap Polsek seperti ini di Indonesia maka rusaklah penegakan Hukum di NKRI ini, Rakyat kecil akan menjadi korban penegakan hukum yang tidak memihak pada keadilan dan kebenaran.
Tora sangat menyesalkan lambatnya penanganan kasus yang ia laporkan.
"Hampir 2 Bulan kami menunggu hasil perkembangan, mondar-mandir ke Polsek, mempersiapkan berkas dan saksi, namun hasilnya begini. Mirisnya lagi, si terlapor (di duga bernama Gunawan) itu pernah saya lihat di Polsek Simpang Rimba Di tahan Cuma dalam kasus lain yaitu pengancaman tetapi Infonya Akan dilepas lagi yang jadi pertanyaan saya kenapa saya tidak di panggil untuk memastikan laporan saya yang lalu," beber Tora.
Pengakuan Pelapor, dia mengalami kerugian hampir Rp.24 juta lebih serta saat ini tetap membayar cicilan motor tersebut karena pihak Leasing tidak mau tahu***Tim/Red
Bersambung......................
Social Header