Breaking News

bos Heri desa Cupat kangkangi UU No.3 Tahun 2020 tentang minerba


Cupat Jebus | babel.onenews.co.id ~~~Heri atau yang biasa di sapa Doyok warga Desa Cupat Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat yang menjadikan Rumahnya sebagai tempat transaksi jual  biji timah ilegal.

Heri mengepul biji timah dari penambang ilegal, selain membeli biji pasir timah dari pelimbang tradisional juga.

Pantauan awak media di lokasi pembelian biji timah ilegal( kediaman Heri-Red) nampak beberapa orang sedang antri menunggu giliran Biji Timah nya di timbang.

Awak media mencoba mengkonfirmasi ke pada Heri melalui sambungan telepon kemana Heri menjual kembali biji  timah ilegal tersebut.
Dalam percakapan Heri mengakui bahwa biji timah yang di kepul nya akan di setor kepada bos besarnya (TM-Red) yang beralamat di Parit Tiga

Aksi Heri ini sudah mengangkangi Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUH Pidana dan atau Pasal 231 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp.100.000.000.000 (seratus miliyar rupiah).

Hingga berita ini naik awak media masih berusaha mengkonfirmasi pihak pihak terkait guna mendapatkan perimbangan berita sesuai undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers serta sesuai dengan Kode etik jurnalistik***Tim/Red

© Copyright 2022 - Babelonenews