Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sore setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi tersebut.
“Petugas Satresnarkoba menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” ujar Era.
Saat penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala dusun setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 5,06 gram, satu kotak rokok merek Climax warna oranye, satu unit handphone merek Vivo warna ungu dengan dua nomor IMEI, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga terlibat dalam aktivitas menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, serta memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bangka menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangka serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya***Tim/Re
Social Header