Breaking News

Diduga Ada Penipuan Pengelolaan Tambak Udang, Surya Dharma Laporkan Frida Gunadi ke Polres Bangka


babel.onemews| Sungailiat Bangka – Perselisihan bisnis tambak udang di Sungailiat berbuntut laporan polisi. 
Surya Dharma resmi melaporkan Frida Gunadi ke Polres Bangka atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.

Berikut fakta-fakta berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/IV/2026/SPKT/POLRES BANGKA/POLDA BANGKA BELITUNG:

Dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 UU 1/2023 Jo. Pasal Subsider. Kasus ini terkait perselisihan pengelolaan keuangan usaha tambak udang CV. Reka Sejahtera.

- *Pelapor*: Surya Dharma, 53 tahun, warga Jl. Batin Tikal No. 111 RT 003, Sungailiat, Bangka.
- *Terlapor*: Frida Gunadi, status masih “Dalam Lidik”.
- *Pendamping pelapor*: Budiono, S.H.
Laporan dibuat pada Jumat, 18 April 2026 pukul 15.35 WIB di SPKT Polres Bangka. Uraian kejadian menyebut masalah bermula sejak 2020, memanas tahun 2024, dan temuan audit terjadi pada Maret 2025. 
Waktu kejadian perkara tercatat 04 Maret 2025 pukul 08.00 WIB.
Laporan diterima di SPKT Polres Bangka, Polda Kepulauan Bangka Belitung. 
Lokasi kejadian perkara berada di kawasan tambak udang CV. Reka Sejahtera, Jl. Kawasan Industri, Kel. Jelitik, Kec. Sungailiat, Kab. Bangka, titik koordinat -1.8627083751215214, 106.13985084616802.

Surya Dharma mengaku sejak awal usaha tambak udang pada 2020 tidak pernah mendapat penjelasan transparan soal pengelolaan keuangan yang sepenuhnya dipegang Frida Gunadi. Padahal, berdasarkan kesepakatan lisan, usaha tersebut berada di bawah naungan CV. Reka Sejahtera milik Surya Dharma dengan pembagian modal dan keuntungan 50:50.

Perselisihan memuncak tahun 2024 saat Surya mempertanyakan kejelasan keuangan. Setelah dilakukan audit pada 2025, ditemukan sejumlah pengeluaran yang dicantumkan dalam laporan beserta pihak-pihak penerima uang. 
Selain itu, pada Selasa, 4 Maret 2025, Frida Gunadi disebut menyatakan dirinya sebagai pemilik sah CV. Reka Sejahtera dan pemilik lahan tambak udang, yang bertentangan dengan kesepakatan awal.

Menurut keterangan pelapor, pada 2020 dirinya dan Frida Gunadi sepakat lisan mendirikan usaha tambak udang di Jl. Jelitik, Sungailiat. Usaha dijalankan atas nama CV. Reka Sejahtera milik Surya Dharma. 
Namun selama berjalan, pengelolaan keuangan tidak transparan. 

Setelah audit khusus transaksi keuangan CV. Reka Sejahtera tahun 2025, ditemukan pengeluaran yang janggal. 
Atas temuan tersebut, didampingi kuasa hukum Budiono, S.H., Surya Dharma melaporkannya ke Polres Bangka untuk penyelidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam tahap penyelidikan polisi dengan terlapor berstatus “Dalam Lidik”. Pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi.
© Copyright 2022 - Babelonenews