JEBUS, BANGKA BARAT — Penutupan dan pembatasan aktivitas tambang timah jenis rajuk tower di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, menjelma menjadi buah simalakama yang memukul telak urat nadi perekonomian warga lokal. Di balik perdebatan regulasi dan legalitas hukum yang kerap kaku, ada jerit histeris perut rakyat kecil yang kini terancam tak bisa mengepul.
Penerapan aturan hukum pertambangan yang tidak fleksibel dan tanpa solusi konkrit berisiko mematikan mata pencaharian ratusan kepala keluarga. Aktivitas pertambangan rajuk tower di DAS Kampak selama ini bukan sekadar urusan memeruk kekayaan bumi, melainkan benteng pertahanan terakhir warga dalam menopang hajat hidup dasar mereka di tengah hantaman krisis ekonomi.
Seorang warga Kampak menegaskan betapa krusialnya keberadaan tambang tersebut bagi kelangsungan hidup mereka harian.
"Kegiatan tambang timah rajuk tower di Kampak ini sangat membantu masyarakat. Warga bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga," tegas warga tersebut dengan nada ketus menanggapi mandeknya mata pencaharian mereka.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses pekerjaan formal, uang hasil keringat di lokasi tambang adalah satu-satunya penyambung nyawa. Pendapatan harian itu mengalir langsung untuk membeli beras, membiayai sekolah anak, hingga membayar modal transportasi harian.
Tak hanya mengisi piring di meja makan, aktivitas produksi di DAS Kampak ini secara nyata menggerakkan roda sosial dan keagamaan desa lewat sistem bagi hasil atau kompensasi yang mencapai 20 persen. Angka ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan kontribusi riil yang dinikmati langsung oleh fasilitas publik dan rumah ibadah.
Secara rinci, alokasi dana kompensasi tersebut dibagikan sebesar 10 persen untuk Masjid RT Mandaru, 6 persen untuk Masjid Dusun Kampak, 3 persen untuk kelompok nelayan lokal yang terdampak, serta 1 persen untuk operasional panitia tingkat warga.
"Selain bisa bekerja, ada juga kompensasi yang dirasakan masyarakat. Ada untuk masjid, nelayan, dan kebutuhan masyarakat lainnya. Jadi memang cukup membantu," ungkap warga lokal lainnya, menekankan bahwa dampak ekonomi tambang ini menjangkau hingga ke sektor non-tambang.
Di tingkat tapak, alokasi untuk rumah ibadah menutupi biaya operasional, pemeliharaan fisik bangunan, hingga kegiatan keagamaan desa. Sementara alokasi untuk nelayan menjadi bantalan sosial yang meredam potensi konflik antar-kelompok masyarakat.
Kini, penghentian atau ketidakpastian izin operasional membuat warung-warung kecil sepi, transaksi pasar desa melesu, dan ancaman pengangguran massal membayangi Kampak. Penegakan hukum yang hanya berfokus pada pasal-pasal kaku tanpa menghadirkan formula legalisasi atau skenario peralihan ekonomi dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak hidup warga.
Masyarakat Kampak kini melayangkan tuntutan keras kepada pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum untuk tidak memandang persoalan DAS Kampak semata-mata dari kacamata delik pidana. Warga menuntut adanya jalan keluar yang legal, adil, dan berpihak pada perut rakyat.
"Kami berharap masyarakat bisa kembali bekerja. Yang penting masyarakat bisa mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan keluarga," tuntut seorang warga mewakili jeritan kolektif masyarakat Kampak.
Penegakan hukum dan penataan lingkungan di wilayah pertambangan Bangka Belitung memang penting, namun menumbalkan hajat hidup rakyat tanpa memberikan lapangan kerja pengganti adalah kekeliruan fatal. Negara dituntut hadir membawa solusi konkret baik berupa legalisasi tambang rakyat maupun skenario penataan berkeadilan—sebab di balik setiap butir pasir timah DAS Kampak, ada asap dapur yang harus tetap mengepul dan anak-anak yang harus tetap bersekolah.
Social Header